BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kejadian, di Toko Sahabat Baru Reperasi Kursi di Dusun Vl Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Korban,Nasri Damanik (67) warga Dusun Petai Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
“Pelaku inisial M alias Memed (35) warga Dusun VII Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi,”ujar
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH, Kamis (17/8/23).
Dijelaskan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu sekitar jam 09.00 Wib.
Korban mengetauhi kejadian ketika sedang melintas dengan mengendarai becak motor pas di depan toko tersebut, ia melihat pintu depan toko telah terbuka dan di rusak pelaku.
Selanjutnya, korban masuk kedalam toko dan memeriksa barang -barang di dalam toko berupa, tempat tidur, sofa warna merah maron sebanyak 2 buat, mesin jahit, kipas angin warna kuning, gergaji, telah hilang dicuri pelaku.
Karena tidak senang atas perbuatan pelaku dan membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap, Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pkl 19.30 Wib, setelah unit lidik dipimpin Ipda Christian DC Panggabean SH MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya,”ungkap Abdi.
Saat ditangkap pelaku sedang duduk diatas sepeda motor dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e,4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan langsung ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas mantan Plt Kapolsek Indra Pura tersebut.(red01)