
SUMSEL.Ersyah.com l Satuan reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang memiliki diduga narkoba jenis daun ganja kering dijalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
“Dari tangan pelaku disita daun ganja kering didalam satu bungkus plastik warna hitam yang berisi daun-daun kering, batang-batang kering , biji-biji kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 600 gram,”kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui pesan WhatsApp nya di terima ersyah.com, Senin (21/8/23).
Pelaku inisial AS (22) warga Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura yang saat ditangkap mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BG 5943 GO.
“Barang bukti daun ganja itu ditemukan di dalam box sepeda motor pelaku,”tulis Kapolres.
Dijelaskan, pengungkapan kasus atas informasi yang didapatkan personil Satnarkoba bahwa ada seorang pria terlibat dalam perkara narkoba ganja dengan mengedarai sepeda motor Honda Revo dimaksud dijalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
“Setiba dilokasi, personil melihat benar ada tersangka, anggotapun langsung menangkap, pengeledahan terhadap pelaku, dang menemukan barang bukti,”sebutnya.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku sesuai laporan polisi Lp-A/ 37/ VIII /2023 SPKT.Satresnarkoba/RES Mura/ Sumsel.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman perkara dari mana pelaku mendapatkan barang haram itu,”tukas Danu.(red01)
