Kasat Reskrim:Segala Bentuk Perjudian di Batubara Tindak Tegas

Foto: Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare didampingi Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH, Kanit Ekonomi Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kanit Tipidter Ipda Doni Irawan SH MH memperlihatkan barang bukti dari 7 tersangka judi togel.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Polres Batubara sudah membuat Timsus 303 untuk menindak berbagi bentuk perjudian yang belakangan ini membuat resah masyarakat di Kabupaten Batubara.

“Timsus ini sudah bekerja menindak judi jenis togel di bulan Agustus 2023 dengan mengamankan 7 tersangka yang mana para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare SIK MH dihadapan wartawan, Kamis (24/8/23) di Halaman Kantor Satreskrim.

iklan

iklan

Saat pemaparan pengungkapan kasus judi togel tersebut Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH, Kanit Ekonomi Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kanit Tipidter Ipda Doni Irawan SH MH.

iklan

Dari ketujuh pelaku Timsus mengamankan barang bukti berupa uang, buku tulis tempat para pelaku merekap, Hendphone.

“Ada alat komunikasi juga. Modus mereka ini menerima pesanan angka togel, melalui SMS maupun pesan WhatsApp,”ujar Elysa.

Menurutnya, kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan lanjut serta pengembangan.

“Kita pasti cari sampai keatas atasnya untuk memastikan dan meyakinkan  kalau diwilayah Kabupaten Batubara zero togel,”sebutnya.

Ditanya tentang ketertiban para tersangka dari bandar. Elysa  menyampaikan kasus masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih luas.

“Kami masih melakukan penyelidikan lanjut, karena untuk menentukan apakah diantara mereka bandar kita butuh penelusuran lebih lanjut,”jawabnya.

Dari tujuan pelaku, apakah satu jaringan, Elysa memastikan mereka tidak saling berkaitan.

“Untuk jaringannya ini berbeda-beda, maka kita masih memeriksa para pelaku untuk pengembangan lebih jauh,”katanya.

Menurut Elysa, jenis togel yang para pelaku jalankan adalah manual karena pemesan nya mengirim ke hendphone dan juga juru tulis ini masih menggunakan buku.

“Para pelaku ini ditangkap ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Kecamatan Medang Deras, 2 TKP di Kecamatan Air Putih, Kecamatan Nibung Hangus,”paparnya.

Disinggung tentang pengungkapan kasus apa kah gabungan dengan Polsek jajaran atau hanya polres.

“Gabungan. Maksudnya ini hasil ungkapan Satreskrim Polres Batubara saja. Namun untuk Timsus yang dibuat gabungan juga dari Polsek jajaran,”kata Elysa.

Ia juga berharap kepada masyarakat dan tim media untuk bekerja sama memberikan informasi tentang segala bentuk perjudian.

“Saya berharap rekan-rekan media bisa memberikan informasi tentang adanya perjudian, baik togel dan yang lain mohon informasi ke kita,”pintanya.

Diakhir paparan Elysa menyebutkan, bahwa Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes SIK secara tegas menyatakan perang terhadap segala jenis judi.

“Bapak Kapolres sudah menegaskan wilayah Batubara ini zero togel. Di Kabupaten Batubara ini tidak ada yang namanya praktek perjudian. Bukan togel saja, namun segala bentuk perjudian, baik itu manual, online semua itu di tindak tegas,”tutupnya.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *