Residivis Curat Diringkus Polsek Indrapura

Foto: Pelaku curat, F alias Pipin saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Team opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH meringkus F alias Pipin (34) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (26/8/23).

Pelaku warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus,Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

iklan

iklan

Kapolsek Indra Pura AKP Jhonni H Damanik SH MH mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah dihukum.

iklan

Pelaku melakukan curat dirumah Farida Dameria Siahaan (66) Kristen, Dusun IV Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.

“Kejadian itu baru diketahui korban sekembalinya dari rumah saudara, melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran dan saat itu rumah ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023,”ujar Damanik.

Dari keterangan korban, pelaku diduga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil kunci tersebut yang disimpan di kosen jendela kamar.

Dari kejadian itu korban kehilangan barang berharga berupa, 2 buah jam tangan kuning emas, 2 buah jam tangan warna silver, Perhiasan berlian berbentuk cin-cin listring 3 buah, 1 cin-cin mata mutiara besar ( Pengikat emas), 1 Pasang kerabu ronyok berbahan berlian.

Kemudian, kerabu mata satu berbahan berlian, 3 buah kalung emas, mainan salip, malnan bentuk labu dan model labu pengikat emas, uang tunai senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah ) dan 1 unit Handphone samsung warna hitam.

“Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta

rupiah) dan membuat pengaduan sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/144 /VIII/2023/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Agustus 2023,”terang Damanik.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwa orang yang dicari sedang berada di Belakang Sekolah SD Dusun II Desa Simpang Gambus.

Informasi itu dimanfaatkan Team  Opsnal Reskrim Polsek Indrapura turun langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan meringkus diduga pelaku.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti, 8 buah jam tangan, 1 unit Handphone samsung warna putih,1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah dompet warna crem, 1 buah topwer kecil warna putih.

1 vuah kalung Imitasi, 1 buah baju kaos lenggan panjang bertulisan pemuda pancasila, 1 linggis, 1 vuah obeng dan 1 Topi

“Pelaku bersama barang bukti kita tahan di Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku,”tutup Damanik.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *