BATUBARA.Ersyah.com l MS alias Kandek (28) diringkus Opsnal Polsek Medang Deras.
Pemuda warga Jalan Pelita Link III Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras,Kabupaten Batubara tersebut diduga melakukan pencurian di gudang ikan milik Handrio Vanto (23), di Jln Iskandar Muda Link IV, Kelurahan Pagurawan, Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 05.30 Wib.
“Sebanyak 37 kilogram ikan senagin yang hilang, denga total kerugian korban sebesar Rp 4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),”ujar Kapolsek Medang Deras Kompol M Syafi’i SH, kepada ersyah.com,Selasa (29/8/23).
Dijelaskan, korban mengetahui ikan dalam piber warna oren sudah tidak ada lagi (hilang) setelah mendapat laporan dari penjaga gudang Muhammad Syafi’i (37).
Lalu korban menyuruh penjaga gudang untuk melakukan pencarian di sekitaran gudang namun tidak di temukan.
Korban ke Polsek Medang Deras membuat laporan sesuai Nomor : LP/B/41/VIII/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 22 Agustus 2023.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informasi yang layak di percaya bahwa pelaku berada di dalam rumah di Jln Pelita IV Lingk III,Kelurahan Pagurawan.
Personil dipimpin Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH menangkapnya.
Saat ditangkap, Minggu 27 Agustus 27 Agustus 2023, dan dibawah ke Polsek Medang Deras guna proses hukum lanjut.
“Kasus masih dalam proses pemeriksaan dan pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP pidana,”terang.(red01).