Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Sei Bamban

Foto: Barang bukti yang didapat Satres Narkoba Polres Sergai dari GS (38).

SERGAI.Ersyah.com l Usai menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas), Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai ringkus seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

“Pelaku GS (38) warga Dusun XVI Jalan Semut, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara,”ujar Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH kepada wartawan, Selasa (29/8/23).

Dari pelaku ditemukan barang bukti, 5 buah plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat 4,50 gram, 43 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong dan satu dompet warna ping.

iklan

“Pelaku diringkus Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 15.40 Wib,”sebut Kasat.

Dijelaskan, penangkapan itu menindaklanjuti surat dari satuan mahasiswa laskar merah putih perjuangan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban.

Kemudian, team Satnarkoba melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembelian narkotika jenis sabu kepada pelaku. Saat ingin memberikan sabu, personil yang sudah siap langsung menangkap pelaku.

“Barang bukti ditemukan di saku celana pelaku sebelah kanan saat penggeledahan badan,”kata Juriadi.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lanjut.

Kepada penyidik pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang temantnya inisial yang sedang dalam pengejaran pihak Polres Sergai.

“Teman pelaku sudah kita masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”tutup AKP Juriadi.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *