Polres Mura Ringkus Pelaku Bongkar Rumah Saat Bermain Remi

Foto: Pelaku bongkar rumah inisial MS alias Beni saat di Mapolres Mura.

MURA.Ersyah.com l MS alias Beni (40) warga Desa Manah Resmi, Kecamatan Muara Beliti, diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku diduga mencuri dirumah MH (31)  di Dusun V Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

iklan

iklan

Kejadian itu sekitar pukul 11.30 Wib, Minggu tanggal 27 Agustus 2023 saat korban sedang tidak ada dirumah.

iklan

Pelaku menaiki tembok masjid Nurul Iman dan naik kelantai dua merusak pintu rumah korban.

“MS diringkus, Sabtu (2/9/23) sekira pukul 02.00 Wib, saat berada disebuah rumah di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, saat bermain kartu Remi,”tulis Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui pesan WhatsAppnya diterima ersyah.com, Selasa (5/9/23).

Menurut Kapolres, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 20.000.000, tabungan celengan ayam hitam dengan isi uang tunai Rp 5.000.000, dua pak rokok filter 16 batang, tiga pak rokok filter isi 12 batang, satu pak rokok kretek, dua pak rokok filter, Hendphone Realme C11 warna Hitam.

“Total jumlah rokok Rp 2.000.000 dan keseluruhan kerugian korban senilai Rp 32.000.000,”terangnya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Mura, agar pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi, LP / B-132 / IX / 2023 / SPKT / Sat.Reskrim / Res Mura / Polda Sumatera Selatan, Tanggal 02 September 2023.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin Plt Kanit Pidum Aiptu Erwin Friansyah SH melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan pelaku,dan diketahui bahwa pelaku sedang bermain kartu Remi dirumah warga di Desa E Wonokerto.

Mendapat informasi dari warga tersebut tim landak Sat Reskrim langsung meluncur ke tempat yang disampaikan masyarakat dan meringkus pelaku serta membawa ke Mapolres Mura untuk proses lanjut.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, tentang barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“MS alias Beni kita tahan dan barang bukti,1 buah kamera CCTV,1 buah Realme C11 warna Hitam, sebilah senjata tajam jenis parang, satu helai celana jeans warna hitam, satu bungkus rokok filter dan satu bungkus rokok kretek diamankan ke Mapolres Mura,”tutup Kapolres.(red02)

 

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *