
LABURA.Ersyah.com l Tim personil gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu membongkar mafia pengoplosan gas di Kabupaten Labura, Selasa (6/9/23) dini hari.
Dari perkara tindak pidana minyak dan gas bumi di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumatera Utara itu, personil gabungan mengamankan barang bukti 170 buah tabung gas 3 Kg dan 71 tabung gas 12 Kg. 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 buah alat jos (pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg, dan 2 buah spidol dan tinta.

“Selain barang bukti, kita juga mengamankan dua orang pria warga Damuli, IQ (24) dan RD (16),”ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki kepada wartawan, Rabu (6/9/23).
Dijelaskan, sebelumnya Tim Unit Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di gudang pangkalan gas milik Ahmad Almadani Pasaribu dan Pangkalan Gas Siti Aisyah Munte di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan.
Atas informasi itu, tim gabungan melakukan lidik dilapangan dan benar, ditempat itu tim gabungan mendapati ada kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg.
“Saat itu kita amankan 6 orang untuk dimintai keterangan dan hasilnya dua orang ditetapkan tersangka dan mereka kita tahan,”kata Marzuki.
Didalam gudang tersebut, personil juga menyita barang bukti seperti yang diatas.
Para pelaku melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0 22 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP. (F.Sinaga)
