Tim Gabungan Polres Mura Padamkan 2 Lokasi Karhutlabun

Foto: Wakapolres Mura Kompol Harsono SH diabadikan bersama tim gabungan disela-sela pemantauan titik api di Kecamatan Megang Sakti.(foto. Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.com l Tim gabungan Polres Musi Rawas (Mura) Polsek Megang Sakti, di bantu Kodim 0406 Lubuklinggau, Satpol PP Damkar, BPBD, Pemerintah Kecamatan Megang Sakti, Pemerintahan Pedesaan Pagar Ayu dan Jajaran Baru, dari PT Djuandasawit Lestari, Manggala Agni, KPH dan Relawan Karhutla, padamkan 2 kokasi kebakaran hutan dan lahan perkebunan (karhutlabun), Kamis (7/9/23).

Tim terus berjibaku untuk melakukan penanganan sekaligus pemadaman api/titik hotspot diwilayah hukum Polsek Megang Sakti.

iklan

Untuk penanganan dua titik hotspot karhutlabun yang terjadi di dua lokasi itu dibagi dua.

Tim pertama dipimpin Wakapolres Mura Kompol M Harsono SH, Kabag Ops AKP Tony Saputra, Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, Kasubagdal Ops AKP Aprinaldi, Wakapolsek Muara Kelingi Iptu Katia.

Untuk tim kedua, dipimpin Kasat Samapta AKP Freddy Rajaguguk beserta personel Sat Samapta Polres Mura, Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti Ipda Ipandri, perwakilan kecamatan Megang Sakti, perwakilan Desa Jajaran Baru, Manggala Agni, Relawan Karhutla.

“Kemarin saat penanganan pemadaman api dilahan warga dan PT Djuandasawit Lestari di Desa Pagar Ayu, tim mengalami kesulitan lantaran kondisi lahan gambut,”ujar Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jum’at (8/9/23).

Lokasi lahan cukup jauh dari jalan lintas desa berkisar 1 km dan hanya bisa ditempu dengan berjalan kali ataupun menggunakan sepeda motor jenis trail,  “itu pun hanya separuh perjalanan sekitar 500 meter. Sama halnya lahan yang terbakar di Desa Jajaran Baru,”sebutnya.

Danu, nengenai ikut melakukan pemantauan dan pemadaman titik api, merupakan perintah sekaligus arahan Bapak Kapolda Sumatera Selatan, kita Polri harus turut serta melakukan pemadaman api/titik hotspot di Desa Pagar Ayu dan Jajaran Baru.

Dengan ikut sertanya kepolisian setidaknya masyarakat tau bahwa kita melakukan pemadaman api. Kita juga berpesan sekaligus menghimbau masyarakat apabila ini membuka lahan/kebun, kiranya tidak dengan cara membakar karena dampaknya sangat buruk baik bagi udara masyarakat dan kesehatan.

“Kami juga tegaskan kepada pelaku ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara disengaja akan dikenakan sanksi pidana UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”tegasnya.

Danu juga menyampaikan tentang penegakan hukum yang sudah menerapkan dan ada sembilan Laporan Polisi (LP) yang pelakunya tahan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

“Kedepannya kami akan melakukan patroli bersama tim gabungan, guna mengantisipasi terjadinya kembali karhutlabun, baik yang disengaja maupun maupun yang tidak disengaja,”tutup Danu.(red01/Sb)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *