Grebek 3 Lokasi Narkoba, Polres Batubara Tangkap 7 Orang

Foto; Ketujuh pelaku penyalahgunaan narkoba baik pengedar dan di Mapolres Barubara.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Dalam sehari tiga lokasi rawan peredaran gelap narkoba wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara digerebek polisi.

Tiga lokasi yang digerebek pertama, Desa Simpang Gambus, Desa Mangkai Lama dan Desa Sumber Rejo.

iklan

“Dari tiga lokasi tersebut, petugas menangkap tujuh orang diduga pelaku dan barang bukti narkoba seberat 21,75 gram,”ujarnya Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH melalui KBO nya Iptu P Tamba, Sabtu (9/9/23) di Mapolres Batubara.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di tiga lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam pelaksanaan gerebek kampung Narkoba tersebut, Kamis (7/9/23) sekira pukul 15.30 Wib, diawali di Dusun II Getek Desa Simpang Gambus.

Dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47), MHS (57) dan MS (32).

Bersama para pelaku ditemukan 9 plastik klip transparan narkotika sabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip ukuran kecil sabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip, 1 buah dompet kecil warna abu-abu disita dari S alias Ucok. Satu plastik klip transparan ukuran kecil sabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS, uang Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS.

Kemudian, penggerebekan kedua dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, Kamis (7/9/23) sekira pukul 18.40 Wib, di Dusun V Desa Mangkai Lama.

Petugas mengamankan YRA (25), RPS (22) dan S (28).

Barang bukti ditemukan 2 plastik klip transparan sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip kecil sabu berat brutto 0,23 gram, uang Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop disita dari YRA.

Satu buah kaca pirek berisi sabu berat brutto 1,31 gram dan 1

buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.

Saat digedah badan YRA ditemukan sabu yang akan dijual. Tempat sama juga digeledah S dan RP dan ditemukan sabu yang dibeli dari YRA. S dan RP mengakui bahwa sabu akan dipakai bersama sama,”kata P. Tamba

Penggerebekan yang juga dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba, Kamis (7/9/23) sekira pukul 23.50 Wib, di Dusun II Desa Sumber Rejo ditangkap AA (27).

Darinya didapati 2 plastik transparan sedang sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1  buah Handphone.

“Ketujuh pengedar dan pengguna yang ditangkap bersama barang bukti telah kita tahan di Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lanjut,”terang Tarigan.(red01/mz)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *