
BATUBARA.Ersyah.com l Berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya Satnarkoba Polres Batubara tangkap YP (31) diduga pengedar sabu, di Link 1 Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (11/9/23).
Penangkapan itu dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Batubara setelah melakukan penyelidikan.
“Iya kasus ini terungkap dari informasi dari masyarakat dari masyarakat,”ujar Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH melalui KBO Iptu P Tamba.
Dari YP disita, 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram,1 buah bong / alat hisab narkotika shabu yang terbuat dari botol kaca. 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk skop dan 2 bungkus plastik klip kosong.
Kemudian di samping rumah pelaku petugas menemukan,1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram dan 1 buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku tepatnya didalam kamar tidur ditemukan barang bukti sesuai yang diatas,”kata P. Tamba.
Ketika diinterogasi pelaku mengakui barang yang ditemukan didalam kamar adalah kepemilikannya. Namun ketika ditanya soal narkotika daun ganja tersebut ia tidak mengakui.
“Narkotika jenis sabu didalam kamar tidur itu diakui miliknya. Namun sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah pelaku tepatnya di bawah jendela disamping rumahnya yang disaksikan pelaku ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik, pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja tersebut,”terang P.Tamba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(red01)
