Miliki 2 Paket Sabu, Pemuda Desa Lubuk Hulu Ditangkap Polsek Lima Puluh

Foto: RR (19) pelaku kepemilikan 2 paket kecil sabu saat berada di Mapolsek Lima Puluh.(foto.Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Polres Batubara menangkap seorang pemuda miliki dua paket narkotika jenis sabu.

Pelaku inisial RR (19) warga Dusun Pekan Selasa Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

Ia ditangkap saat berada di Samping Puskesmas Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batubara, Sumatera Utara, Rabu (13/9/23) sekira pukul 11.25 wib.

iklan

Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH membenarkan penangkapan seorang pemuda memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Dari RR diamankan barang bukti 2 paket kecil sabu, 1 unit sepeda motor kap 70, 1 buah hendphone Realme warna biru dan 1 buah tas sandang warna coklat.

Abdi mengatakan, terungkap kasus berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya diterima personil Polres Lima Puluh.

Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar menuju ke lokasi yang diberikan.

“Begitu melihat orang dimaksud sedang berdiri disamping keretanya dan saat melihat petugas datang mendekatinya, dia langsung melarikan diri. Namun pelariannya tidak berarti karena tim sudah sigap dan berhasil ditangkap.”sebut Abdi.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan tas sandang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Ketika diintrogasi RR mengaku bahwa sabu itu miliknya untuk dipakainya,”ungkap Kasi Humas.

Untuk proses penyidikan lanjut pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolsek Lima Puluh.

“Kasus dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara dan pelaku melanggar pasal 112 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutup Abdi.(red01/mz)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *