BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin (11/9/23) petang.
Dalam GKN itu, dua orang diamankan dari dalam rumah tersebut, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya atas peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.
Kedua yang ditangkap warga Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara inisial J alias Edi Tembok (35) dan MFHR (25).
Barang bukti ditemukan, 4 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan sabu berat bruto 14,22 gram, 1 buah plastik kecil berisi sabu berat bruto 0’43 gram, 1 buah timbangan elektrik.
Kemudian, 1 buah Handphone merek Vivo, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas dan 1 buah tas kecil warna hitam.
“Tas hitam kecil itu disita dari penguasaan tersangka J alias Edi Tembok,”ujar Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH, Selasa (12/3/2023).
Dijelaskan, kegiatan GKN diawali dengan memberikan arahan untuk pelaksanaan;agar berjalan lancar.
Kemudian, pelaku laki-laki dewasa yang diduga pengecar sabu itu mengaku saat penggeledahan ditemukan barang bukti.
“Saat di introgasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah kepemilikannya,”terang Abdi.
Sementara MFHR yang turut diamankan telah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk egens yang mana hasilnya adalah positif mengandung methapitamine.
“Terhadap para pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.(Mz/Gs)