BATUBARA.Ersyah.com l Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia berhak memperoleh Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahap II tahun 2023 disalurkan Badan Pangan Nasional melalui PT Pos Indonesia sesuai wilayah oleh Juruh Serah. Selasa (19/9/23) di Balai Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih.
Penyaluran bantuan berupa beras 10 kg tersebut pada saat penyerahan dilakukan pendataan geotaging dan foto diri Penerima Bantuan Pangan oleh Juru Serah.
Penyaluran Bantuan dipantau langsung Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom didampingi Sekdes Sudarwis beserta perangkatnya yang sekaligus mendata warga untuk membayar Pajak.
Kepala Desa Pematang Panjang Parulian Gultom menjelaskan, Sebanyak 525 Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) yang berhak Penerima Bantuan Pangan.
” Persyaratan pengambilan/penerima Bantuan Pangan Tahun 2023 dengan membawa dan menunjukkan Surat Undangan, KTP el dan Kartu Keluarga ” terang Kades Parulian Gultom.
Sementara itu petugas Juru Serah dari PT Pos Indonesia Siti Nurhaliza menegaskan bahwa dalam penyaluran Bantuan Pangan tidak memungut biaya apapun. (Ambarita)