BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus menangkap dua orang pria memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, Senin (25/9/23) sekira pukul 12.25 wib, di Dusun Bilal Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kedua warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, MBS alias Bahar (34) dan Bd (24).
Dari mereka petugas menyita barang bukti, 1 bungkus putih daun ganja kering, 1 lembar kertas tik tak, 1 buah Handphone Vivo Y15 warna biru, casing hitam dan 2 buah mancis.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH menyampaikan, para pelaku diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja ditangkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan menangkap keduanya bersama daun ganja kering yang berada di bawah kursi pelaku Bahar.
Sementara Bd ditangkap sedang menghisap ganja menggunakan alat isap bong.
Saat introgasi para pelaku mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Indrapura dan guna proses lebih lanjut dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara,”terang Damanik.(red01/Gs)