
BATUBARA.Ersyah.com l Tim opsnal Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batubara tangkap dua buronan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Desa Perladangan Gg. Masri, Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau.
“Dua yang ditangkap merupakan warga Kabupaten Asahan, HS (38) warga Aek Loba, Kecamatan Aek Tuasan dan FJ (39) warga Sei Alim, Kecamatan Sei Dadap,”ujar Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH dalam keterangannya, Senin (25/9/23) di Mapolres Batubara.

Dijelaskan, HS dan FJ ditangkap ditempat keluarganya di Desa Perladangan Gg. Masri, Kecamatan Tambusai Utara, Provinsi Riau, Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 15.30 wib.
Dilokasi rumah itu tim opsnal menjelaskan maksud dan tujuan datang ke rumah tersebut dan memperlihatkan Dasar Laporan Polisi,Surat perintah Tugas, Surat perintah pengeledahan, surat perintah penangkapan terhadap para pelaku.
“Setelah mendapat penjelasan, pemilik rumah bernama Minem dan Martin menyerahkan pelaku kepada polisi untuk di bawa ke Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut,”kata Abdi.
Penangkapan itu hasil pengungkapan berawal dari personil Satreskrim Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa ada dua unit mobil bus saling beriringan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengarah Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Minggu (17/9/23) sekira pukul 01.30 Wib.
Kemudian tim opsnal langsung menuju lokasi untuk mengecek tentang kebenaran dan setelah pengecekan dua unit bus yang berhenti di bahu jalan tersebut ditemukan 41 orang PMI yang akan di berangkatkan ke Malaysia, dan seluruhnya di bawah ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Abdi menyebutkan, 41 orang PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk peran masing-masing masih didalami penyidik,”sebut Abdi.
Dari kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah Hendphone android jenis Vivo dan Redmi, 1 buah dompet, 1 buah tas berisi pakaian dan sebelumnya telah diamankan 2 unit bus pembawa PMI.
“Keduanya dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 11 dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,dan atau pasal 81 jo 69 subs pasal 83 jo 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia,”terang Abdi.(red01/Gs)
