MEDAN.Ersyah.com l Bimbingan teknis (Bimtek) yang bertema Kebijakan Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik Nasional bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Wilayah Barat digelar, Kamis (5/10/23) di Hotel J Mariott Medan, Jalan Putri Hijau Nomor 10 Medan.
Dalam kegiatan itu Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin melalui Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus menyampaikan, Inovasi dan kreativitas sangat penting pada pelayanan informasi publik dalam melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Sudah saatnya pelayanan informasi beralih pada layanan berbasis digital,”ujarnya.
Dijelaskan, aplikasi layanan informasi akan memberikan akses cepat dan mudah ke informasi yang relevan dan dibutuhkan pengguna, kapan saja, di mana saja dan selama terhubung ke internet.
“Ruang dan waktu tidak boleh menjadi pembatas antara kita dan masyarakat dalam pemberian layanan publik,”katanya.
Pelayanan berbasis aplikasi mempunyai peran penting dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi dan personalisasi informasi untuk para pengguna. Utamanya menciptakan model bisnis baru atau meningkatkan model bisnis yang ada melalui pelayanan informasi yang inovatif.
Aplikasi juga akan memberikan akses cepat dan efisien ke informasi yang diperlukan, sehingga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna.
“Apalagi, pelayanan informasi berbasis aplikasi dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi atau layanan dibandingkan dengan metode konvensional,”ucap Sitorus.
Untuk itu, kata Sitorus, pelayanan informasi berbasis aplikasi telah menjadi sebuah kebutuhan penting bagi para pelayan informasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang cepat, relevan dan efisien.
“Informasi merupakan hak konstitusional seluruh masyarakat yang dijamin undang-undang. Untuk itu, keterbukaan informasi publik, seluruh jajaran pejabat publik harus transparan, bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat,”beber Sitorus.
Berdasarkan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka layanan informasi yang diberikan PPID badan publik, harus prima, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk Sumatera Utara hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun lalu, tercatat pada dimensi input dan proses, memperoleh penilaian sangat baik. Namun, telah menjadi kenyataan bagi kami, bila melihat hasil penilaian pada dimensi output, Provinsi Sumut justru dinilai berkinerja sangat buruk. Data ini menunjukkan bahwa ada ketidaksinkronan antara upaya yang kita lakukan dengan penilaian masyarakat,”papanya.
Sitorus, semua lembaga publik pemerintah daerah di Provinsi Sumut telah berupaya melakukan hal terbaik dalam penyebarluasan informasi kepada publik. Karenanya penerapan inovasi dan kreativitas sangat penting dalam pelayanan informasi publik.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kominfo Hasyim Gautama menyampaikan, Bimtek dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik. Indonesia sudah menjamin sesuai dengan ketetapan pada Pasal 28 huruf f Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memeroleh informasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
“Makanya banyak yang memohon untuk mendapatkan informasi. Tapi yang melayani kok sedikit,,,?. Dalam melayani publik tidak mudah, terutama kalau sumber daya manusianya terbatas,”kata Hasyim, di hadapan seluruh peserta PPID Wilayah Barat,”terangnya.(red01/RH)