Polsek Indrapura Tangkap Curat Spesialis Rumah Kosong

Foto: Tiga pelaku Curat bersama barang bukti kipas angin saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Tim Opsnal Reskrim Polsek Indrapura tangkap pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi diwilayah hukum Polsek Indrapura, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kali ini, Polsek Indrapura tangkap tiga orang warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, RF (21) LF (16) dan AA (24) yang beraksi Rabu tanggal 27 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di Dusun 1 Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

iklan

Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar SH MH dikonfirmasi, Minggu (15/10/23) menyampaikan, tiga pelaku merupakan pelaku curat spesialis rumah kosong.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban seorang ibu rumah tangga bernama Anna Astuti (39) warga Dusun 1 Desa Aras, yang kehilangan barang-barang di rumahnya.

“Korban bersama keluarganya pergi ke Samosir sehingga rumah dalam keadaan kosong. Kehilangan baru diketahui Senin tanggal 02 Oktober 2023, setelah ibu korban bernama Mak Inna menelpon dan berkata “Rumah Sudah Terbongkari Kemalingan”,kata Abdi.

Kemudian, korban pulang ke rumahnya mengecek keadaan rumah dan temyata barang-barang hilang seperti, 2 buah tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg, 2 buah kipas angin Merk Nagoya, 1 buah Bed Cover, 1 buah Magic Com / Rescucer.

Satu Set kunci bengkel, 8 Ekor Entok, 6  ekor ayam.

Atas kejadian itu, korban membuat pengaduan di Mapolsek Indrapura agar pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Korban tidak mengetahui siapa pelaku yang mencuri di rumah, makanya membuat pengaduan ke polisi,”ujar Abdi.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di Dusun 1 Desa Aras.

Dilokasi itu, Personil yang turun berhasil menangkap ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit Kipas Anggin Merek Nagayo dan langsung diboyong ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan lanjut.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *