MEDAN.Ersyah.com l Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kejati) Sumut Idianto tandatangani Nota Kesepakatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Nomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Selasa (24/10/23), di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan.
Selain penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian, tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan tersebut dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.
“Ini upaya Pemprov Sumut mendorong dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,”ujarnya.
Hassanudin menyebutkan, Pemprov Sumut telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak. Program ini masih berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing,”harapnya.
Sementara itu, Kejati Sumut Idianto menyebutkan, fungsi serta kewenagan penagihan tunggakan pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprov kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 berbunyi “Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah,”katanya.
Idianto, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tidakan hukum dan pelayanan hukum. “Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,”jelasnya.
Kegiatan turut dihadiri Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus, beberapa Kepala OPD Sumut lainnya.
Wakajati Joko Purwanto, Kasi Perdata Krjati Chairul Fadli, Kasi Pertimbangan Hukum Fatah Chotib Uddin, Kasi Tata Usaha Negara Ahmad Hasurungan Harahap dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN).(red01/RH)