MEDAN.Ersyah.com l Dalam rangka mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
“Kami sudah menginisiasi dan menerbitkan Pergub nomor 12 tahun 2022 tentang Tata Kelola SPBE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Semangatnya bagaimana mempermudah administrasi dan layanan publik,”ujar Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus pada Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah, Senin(30/10/23) di Grand Mercure Jalan Sutomo No.1 Medan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap komitmen terkait implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Audit TIK SPBE dan Interoperabilitas Data dalam mendukung Transformasi Digital di Pemerintahan.
Ilyas menyebutkan, bahwa Pemprov Sumut telah memfasilitasinya melalui kebijakan umum untuk audit infrastruktur dan keamanan TIK, paling sedikit satu kali dalam dua tahun.
“Pada pasal 86 Pergub SPBE sudah mengamanatkan agar kami (Pemprov Sumut) melakukan audit TIK SPBE paling sedikit satu kali dalam dua tahun,” jelasnya.
Ilyas, bulan Juli tahun 2023 telah terbit Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/580/kpts/2023 tentang Tim Audit Internal TIK SPBE Pemprov Sumut sebagai dasar pelaksanaan audit TIK secara internal menggunakan tools audit aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dikelola BRIN sebagai pelaksana auditor aplikasi dan infrastruktur SPBE.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola APTIKA Kementerian Komunikasi dan Informatika Aries Kusdaryono mengatakan, SPBE terus menjadi harapan yang ditunggu banyak pihak untuk percepatan implementasi turunan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 harus dilakukan, ini mempermudah layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
“Mari kita terus mendukung implementasi kebijakan SPBE sebagai salah satu strategi mewujudkan transformasi digital. Sehingga kita dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik pelayanan internal maupun kepada masyarakat,”kata Aries Kusdaryono saat membuka kegiatan tersebut.
Aries Kusdaryono mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengatur interoperabilitas data dalam penyelenggaraan SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2023, untuk memungkinkan pemerintah dalam pengelolaan dan pengaksesan data.
“Ketika sudah diterapkan secara keseluruhan, pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien. Tentu saja, dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim berdemokrasi yang lebih baik,”paparnya.
Bimtek, Sosialisasi, dan Asistensi terkait Regulasi TIK ini dihadiri unsur Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dinas Kominfo Provinsi,dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.(red01/RH)