Empat Residivis Pembobol Alfamart di Batubara Ditangkap, 1 DPO

Polres Batubara
Foto: Plt Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH didampingi Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH MH memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.(ersyah/01)

BATUBARA.Ersyah.com l Tim khusus Satreskrim Polres Batubara menangkap empat dari dari lima komplotan pelaku spesialis pembobol Alfamart di dua lokasi dan waktu berbeda wialayah Kabupaten Batubara.

Mereka adalah AK alias Awan (20) warga Desa Pardasuka, Kecamatan Bandar Agung Rt.01/RW,Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung Selatan. MS (28) warga Perumahan Kerawang Sari, Blok E4 No.25 Kelurahan Sibolang Sari, Kecamatan Klarik, Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

iklan

iklan

Kemudian, R alias Obay (27) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara dan HS (38) warga Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selasa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

iklan

Plt. Kasat Reskrim Polres Batubara AKP  Sastrawan Tarigan SH MH didampingi Plt Kasi Humas Iptu Abdi Tansar SH MH dan personil tim khusus, Kamis (2/11/23) dalam keterangan persnya menyampaikan, kasus terjadi lokasi berbeda, Alfamart Desa Sei Muka, Kecamatan Talawi, pada 27 Oktober 2023 dan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada 31 Oktober 2023 kemarin.

Keempat tersangka diringkus kurang dari 24 jam, usai beraksi di Alfamart Desa Pematang Panjang. Para pelaku juga melakukan aksi serupa di Provinsi Riau dan Jabar.

Dua toko yang dibongkar, membwa 39 kaleng susu, 400 bungkus rokok berbagai merek dan 1 unit brankas besi berisi uang tunai senilai Rp 63 juta dan 2 unit handphone yang berada di dalamnya.

“R alias Obay (27), MS (28) dan HS (38), kita berikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki karena melawan petugas saat ditangkap,”terang Tarigan.

Ia juga mengatakan, otak dari aksi kejahatan MT warga Desa Rawang Pasar 6 Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, berhasil melarikan diri

“Pelaku sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian Polda Sumatera Utara,”tegas Tarigan.

Perencanaan aksi dilakukan ketika kelima tersangka saat berada di dalam lapas. Sebelumnya, mereka juga  melakukan aksi di wilayah lain.

“Para tersangka diringkus di Hotel Ch Kisaran, Kabupaten Asahan, Rabu, 01 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,”jelas Tarigan.

Para pelaku bersama barang bukti 1 unit Mobil C-RV warna sil|per Nopol B 1667 TJA saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 HUKPidana tentang perampokan, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(red01)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *