HUKUM  

Polres Batubara Tangkap 2 Pengedar Berasama 6,59 Gram Sabu saat GKN Desa Suka Jaya

Foto: Kedua pengedar sabu saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku, sebelum diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com Satuan Narkoba Polres Batubara menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu total 6,59 gram, di Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (7/11/2023) sekira pukul 18.15 Wib.

Kedua pelaku merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, IS alias Siis (41) Gang Solo dan R alias Ilan (51) Gang Budi.

iklan

iklan

Dari IS alias Siis petugas berhasil menyita barang bukti yakni, 2 (dua) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop,1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas/mancis dan 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 41(empat puluh satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.

iklan

Sementara dari penguasaan R alias Ilan, 1 (satu) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran besar dengan berat brutto 3,91 gram, 2 (dua) paket narkotika sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat brutto 1,33 gram,1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah kaca pirek, 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang, 42 (empat puluh dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet kecil.

Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH menjelaskan, penangkapan itu dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkona (P4GN) wilayah hukum Polres Batubara.

Dengan adanya dumas/pengaduan masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika, maka pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 18.15 Wib, Satres Narkoba Polres Batubara melakukan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) di Dusun II Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara..

“Personil melakukan undercover buy di lokasi yang dimaksud, hasilnya dari TKP berhasil diamankan dua pelaku diduga merupakan pengedar narkoba beserta barang bukti. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat.

Pelaksanaan GKN dipimpin Kasat Narkoba didamping Kanit I Ipda Kriswanto, Kanit II Ipda Archen F.R Tamba, beserta anggota.(red01/Ag)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *