BATUBARA.Ersyah.com l Satnarkoba Polres Batubara, kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba(GKN) di wilayah hukum Polres Batubara, dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu berat brutto 0.90 gram, saat GKN di Dusun lll Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
“Di wilayah itu menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN),”ujar Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH, Kamis (9/11/23) kepada ersyah.com.
Dilokasi juga diamankan R alias Onter (40) warga Dusun II Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Penangkapan pelaku Senin (6/11/23) sekira pukul 14.00 wib, dirumahnya sendiri, usai personil menerima informasi dari masyarakat,”kata Tarigan.
Barang bukti yang ditemukan, 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika sabu berat brutto 0.90 gram, 2 buah plastik klip transparan kosong.
Kemudian, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk Nokia warna merah, 1 buah tas sandang dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun petugas Satresnarkoba yang sudah sigap langsung menangkapnya,”ungkap Tarigan.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika sabu didalam genggaman tangan kanannya.
Ketika diintrogasi pelaku mengaku barang bukti yang ada padanya adalah miliknya yang akan dijual belikan.
Untuk penyidikan lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Batubara.(red01)