MEDAN.Ersyah.com l Masukan dan saran dari DPRD akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (Sumut).
“Masukan yang disampaikan kita apresiasi, tentunya masukan tersebut akan memperkaya materi dalam penyempurnaan Ranperda yang tujuannya untuk mewujudkan rencana pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Sumut yang kita cintai,”ujar Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin saat menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nota Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Jum’at (10/11/23) di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Dijelaskan, Ranperda yang sedang dibahas tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk sistem dan prosedur pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah serta dalam Ranperda mencakup berbagai aspek daerah.
“Juga diatur mengenai pelaksanaan pemungutan, pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh gubernur, pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Hassanudin.
Selain itu, Ranperda ini nantinya juga akan mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak daerah dan penerimaan pajak daerah yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi pajak melalui pengaturan opsen pajak diharapkan akan menjadi solusi dalam pelaksanaan bagi hasil pajak.
“Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah ini juga mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak rokok,”ucap Hassanudin.
Selain itu, Ranperda tersebut memuat pengaturan pelaksanaan sinergi antara Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam rangka pemungutan opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemerintah daerah juga tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak daerah secara optimal.
“Melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah, kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiskal pemerintah daerah,”papar Hassanudin.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan turut hadir Wakil Ketua DPRD Harus Mustafa Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief S Trinugroho, anggota DPRD Sumut dan sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut (red01/RH)