Sugeng Riyanta Jadi Pj Bupati Tapteng Hassanudin Ingatkan Netralitas ASN dan Jaga Kondusif Pemilu

Foto: Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin saat proses melantik Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta.(foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com Penjabat Gubernur Sumatera Utara  Hassanudin melantik Sugeng Riyanta jadi Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ia menggantikan Pejabat Bupati sebelumnya Elfin Elyas Nainggolan, Rabu (15/11/23) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41,Medan.

iklan

Dalam kegiatan itu Hassanudin mengingatkan, Pj Bupati Tapteng agar tetap menjaga kondusivitas daerah pada masa Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Saya ingatkan, ini juga salah satu urusan mendesak, saudara Pj Bupati memfasilitasi persiapan Pemilu Pilkada serentak. Saudara Pj Bupati agar dapat menjaga netralitas ASN dan memelihara kondusivitas masyarakat Tapteng pada Pemilu dan Pilkada,”ujar Hassanudin.

Pj Bupati Tapteng juga diharapkan memberi dukungan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah, tanpa melakukan intervensi apapun dan antisipasi gejolak politik sekecil apapun.

“Senantiasa antisipasi gejolak politik sekecil apapun, yang dapat menganggu ketentraman masyarakat,”pintanya.

Hassanudin juga mengingatkan beberapa hal strategis yang perlu menjadi perhatian. Mulai dari mengenalikan inflasi, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial, serta mewaspadai dampak fenomena super El Nino.

“Cari inovasi dan terobosan, meningkatkan investasi serta terus dukung program prioritas pemerintah, untuk penurunan kemiskinan,stunting dan hilirisasi industri. Mari kita berperan memberantas peredaran penggunaan Narkoba,”pinta Hassanudin.

Usai dilantik, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menegaskan, bahwa netralitas ASN adalah sesuatu yang mutlak. “Dengan netralitas semua bisa diayomi, Pemilu pun berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,”sebutnya.

Sugeng, apabila ada ASN yang tidak netral pada Pemilu dan Pilkada akan segera dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Presiden sudah memberikan arahan, Gubernur juga sudah memberikan arahan, semua juga sudah tertuang dalam UU ASN. Harus netral, apabila ada pelanggaran hukum pasti ada sanksinya,”tegasnya.

Diwaktu yang sama, juga dilakukan pelantikan Ade Riana Wiranti sebagai Pj Ketua TP PKK Tapteng oleh TP PKK Sumut Dessy Hassanudin.

Ade Riana diminta segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mewujudkan program-program PKK.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *