Foto: Kepala Biro Perekonomian Poppy Marulita Hutagalung saat membuka Bimtek Dunia Usaha Anti Korupsi.(foto. Diskominfo Sumut)
MEDAN.Ersyah.com l Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membuat bimbingan teknis (Bimtek) Dunia Usaha Anti Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (16/11/23) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 41 Medan.
Turut hadir Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin diwakili Kepala Biro Perekonomian Poppy Marulita Hutagalung, Forkopimda Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, Pengusaha sektor swasta, Ketua Asosiasi, Pelaku koperasi dan UMKM.
Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin melalui Kepala Biro Perekonomian Sumut Poppy Marulita Hutagalung menyebutkan, pemerintah provinsi Sumut mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) dalam membantu pelaku usaha mencegah, mendeteksi dan menangani permasalahan korupsi.
“Kita dorong pelaku usaha untuk memberantas tindak pidana korupsi, utamanya sektor perdagangan dan industri yang sangat rentan. Untuk menghadirkan dunia usaha yang berintegritas, baik secara institusi maupun personel, mereka harus membentengi kegiatan usahanya dengan prinsip-prinsip antikorupsi,”ujarnya.
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan pelaku dunia usaha, dikarenakan keinginan untuk mendapatkan respons cepat dari pengambil kebijakan, yang melanggar prosedur dan aturan yang berlaku yang menyebabkan terjadi penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
Sehingga Bimtek dalam rangka meningkatkan pemahaman akan bahaya korupsi bagi pelaku usaha dibuat untuk menjaga integritas di setiap kegiatan bisnisnya.
“Pemberantasan korupsi juga merupakan agenda nasional, kita harus melaksanakan bersama-sama, tidak hanya KPK saja, tetapi semua elemen bangsa termasuk dunia usaha, Pj Gubernur Sumut sangat mengapresiasi Bimtek ini,”ungkap Poppy Marulita Hutagalung.
Pimpinan KPK melalui Kepala Satgas Pembinaan Peran Serta Masyarakat Anisa Nurlitasari menyampaikan, Bimtek merupakan pembekalan bagi pelaku usaha untuk menanamkan nilai-nilai integritas, agar tidak terlibat dalam praktek korupsi di lingkungan kerja.
Berdasarkan data pengungkapan sejak 2004 hingga September 2023, tercatat ada 1.648 pelaku korupsi yang ditindak KPK. Sebanyak 417 pelaku dari sektor dunia usaha dengan modus operandi paling banyak terkait penyuapan dan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau ASN.
“Ini terjadi karena pelaku usaha ingin agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya, memonopoli proyek suatu daerah, juga ingin mendapatkan prioritas, mau cepat tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya perizinan,”katanya.
Anisa Nurlitasari, upaya yang hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku korupsi, tentunya bukan solusi yang tepat untuk meminimalisir tindak pidana korupsi. Melalui Bimtek ini KPK berkomitmen memberi pemahaman dan mendorong pelaku dunia usaha agar tidak terlibat dalam praktek korupsi dengan menjaga integritas diri sendiri, institusi hingga personel.(red01/RH)