Pelaku KDRT Ditangkap Satreskrim Polres Mura

Foto: A alias Adi (47) pelaku KDRT terhadap istrinya saat berada di Mapolres Mura.(foto. Humas Pol Mura)

MURA.Ersyah.com l Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial A alias Adi (47) dirumahnya, Dusun Seriang, Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/23) membenarkan penangkapan pelaku.

iklan

“Benar, pelaku KDRT nya sudah kami tahan,”jawabnya.

Dijelaskan, kejadian KDRT tersebut terjadi, Kamis (9/11/23) sekira pukul 09.00 Wib, dibelakang dirumah pelaku Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri. Korbannya adalah istri pelaku sendiri inisial EU (36).

Bermula ketika korban hendak meminta uang kepada pelaku yang juga suaminya.

Terjadi cek cok mulut antara korban dan pelaku. Dengan emosi pelaku langsung melakukan kekerasan dengan cara membacok korban mengunakan satu buah parang, dan mengenai tangan korban sebelah kanan luka.

Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengalami luka lebam dibagian kaki kiri dan kanan.

“Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarganya melaporkan ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”kata Herdiansyah.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-214/ XI/ 2023 / SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 09 November 2023, Tim Landak melakukan penyelidikan.

Kemudian dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya,dan menangkapnya, tanpa perlawanan, Kamis (16/11/23) sekira pukul 23.00 Wib.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti, satu buah senjata tajam jenis golok,”jelasnya.(redaksi)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *