Foto: Bupati Batubara Ir Zahir MAP saat menandatangani NPHD.(foto. Diskominfo BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Bupati Batubara Ir Zahir MAP, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Erwin S.Sos dan Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Muhammad Amin menyepakati dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama NPHD, Rabu (22/11/23) di Aula Rumah Dinas Bupati, Kompleks Perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Penandatanganan NPHD itu disaksikan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Horan Mauritz Panjaitan dan Staf Khusus Kemendagri Kastorius Sinaga.

iklan

Setelah disetujui, Pemkab Batubara  akan segera mengirimkan dana hibah Pilkada tahun 2024 setelah pengesahan dalam pembahasan di DPRD Batubara.

Dr.Horan Mauritz Panjaitan menyampaikan, dana hibah harus segera di selesaikan paling lama tanggal 24 November 2023 dan pengiriman uang paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD Pilkada 2024. Sementara untuk pembayarannya dapat dicicil sebesar 40% di tahun 2023 dan 60% di tahun 2024.

Menurut Dr. Horan, dana hibah ini bisa bertambah apabila di kemudian hari masih kurang. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019.

Sementara Bupati Zahir mengatakan jika ada kekurangan dana dapat dibahas di APBD tahun 2024. Penggunaan dana hibah untuk Pilkada tersebut nantinya diawasi kepolisian, kejaksaan, BPK maupun inspektorat.

“Alhamdulillah hari ini sudah ditandatangani antara pemerintah dengan KPU juga pemerintah dengan Bawaslu. Namun jika ada kekurangan terhadap pembiayaan ini, nanti di APBD 2024 kita akan diskusikan untuk jumlah penambahan,”kata Bupati Zahir.(Ag/Fd)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *