BATUBARA.Ersyah.com l Residivis kasus pencurian ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Kamis (30/11/23) sekira pukul 16.00 Wib, di Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Pelaku inisial SS alias Regar (40) warga Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, ditangkap setalah kepolisian menerima laporan korban atas aksi pelaku yang terekam kamera CCTV.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH menjelaskan, pencurian terjadi Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 13.40 Wib,dirumah Erwansyah (33) warga Jalan Perumahan Sekolah YAPI Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih.
“Rumah dalam keadaan kosong yang mana pada saat korban sedang pergi ke Pematang Siantar,”ujar Damanik.
Kemudian, setelah pulang ke rumah, korban melihat satu buah angkong/kereta sorong miliknya di samping rumah telah hilang. Lalu korban mengecek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil barang tersebut adalah SS alias Regar dan akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Indrapura.
Laporan korban didalami, hingga unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH mendapatkan informasi yang layak di percaya tentang keberadaan pelaku yang sedang dicari berada di belakang rumah korbannya.
Informasi itu dimanfaatkan Iptu Jimmy Rianto Sitorus beserta anggota langsung menuju ke lokasi,dan sesampai di tempat tersebut langsung menangkap pelaku, tepatnya di Dusun V Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih.
“Ketika di Introgasi, ternyata pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan bahwa angkong tersebut sudah di jual ke tukang botot keliling yi naik kereta,”terang Damanik.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang diamankan Rekaman CCTV, Baju kemeja warna putih dan proses ditangani Polsek Indrapura.(red01)