Polsek Medang Deras Tahan Tersangka Penggelapan Motor

Foto: DA alias Dewa, pelaku penggelapan sepeda motor Honda GL 160 D warna hitam saat berada di Mapolsek Medang Deras.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Tersangka penggelapan sepeda motor ditahan Polsek Medang Deras, Kamis (07/12/23).

Kapolsek Medang Deras Iptu Abdi Tansar SH MH menyebutkan, penahanan tersangka berdasarkan laporan Nomor : LP/B/65/X/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batubara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023, atas laporan Mistam.

Kejadian Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Saat itu korban Mistam (64) warga Dusun Mangga Desa Sidomulyo meminjamkan sepeda motornya kepada Ardiansyah (26) sebagai Perawat, warga Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras untuk transportasi kerumah korban untuk merawat istrinya yang sedang sakit dirumah korban. Ardiansyah membawa septor yang dipinjamkan itu kerumahnya.

iklan

Kemudian, pelaku datang kerumah Ardiansyah dan meminjam septor tersebut.

Ardiansyah sempat bertanya kepada pelaku, “Mau kemana,”,,?, tanya Ardiansyah.

Pelaku dengan gaya polosnya mengatakan,”Mau membeli sarapan,”jawabnya.

Lalu Ardiansyah memberikan sambil mengatakan,”Jangan lama-lama karena aku mau membeli obat,”ucap Ardiansyah.

Selanjutnya, pelaku langsung membawa septor Honda GL 160 D warna hitam ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan.

“Malamnya, pelaku meminta temannya untuk jualkan sepeda motor tersebut dan akhirnya septor korban laku terjual dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah),”ujar Kapolsek.

Dijelaskan pelaku DA alias Dewa, ditangkap Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekira pukul 09.00 wib.

Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan diketahui pelaku telah pulang kampung.

“Pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong wilayah Sungai Padang Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras,”jelas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan satu buah BPKB sepeda motor Honda GL 160 D dan satu unit sepeda motor Honda GL 160 D warna hitam.

“Ketika di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan  sepeda motor korban. Atas pengakuan itu, pelaku bernama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum,”terang Kapolsek.(red01/Ag)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *