BATUBARA.Ersyah.com l Pria inisial SS (53) warga Kabupaten Batubara, tega melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih dibawah umur hingga berkali-kali.
Terungkapnya aksi bejat pria tua bangka tersebut setelah sang anak menulis surat untuk ibunya atas perbuatan ayah tirinya tersebut.
Surat itu berbunyi minta tolong dititipkan korban kepada tetangganya, Kamis (14/12/2023).
“Ibu aku minta tolong bilangkan sama mama aku tentang, aku diapain sama papa aku, karena tadi siyang aku diapain lagi,”tulis korban.
Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH Sagala mengatakan, kejadian itu dilaporkan Polsek Indrapura, laporan Polisi Nomor : LP/B/421/XII/2023/SPKT/Polres Batu/Bara Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Desember 2023.
“Anak itu menceritakan kejadian bejat ayah tirinya saat ia tidur dirumah tetangganya yang tidak jauh dari kediamannya. Karna tak tahan perlakuan ayah tirinya yang kerap melakukan hubungan badan dengannya,” terang Kasi Humas
Sehari setelah laporan kepolisian berdasarkan isi surat yang disampaikan korban, pelaku masih sempat mengulangi perbuatan bejadnya kepada korban.
Setelah itu, korban berinisiatif menuliskan isi surat permohonan minta tolong yang sengaja diberikan korban kepada tetangganya
Surat permohonan minta tolong korban selembar ditulis.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H.Damanik SH MH bersama personil, mendatangi lokasi kegiatan dan mengamankan SS, dan dibawah ke Mapolsek Indrapura.
Dalam pemeriksaan, SS mengakui perbuatannya. Polsek Indrapura kemudian menyerahkan SS ke Sat Reskrim Polres Batubara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku atas tuduhan tindak Pidana/melanggar Pasal Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D UU 35/2014 jo 81.(redaksi)