Polsek Indrapura Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Foto: Diduga pelaku percobaan pencurian saat berada di Klinik Mulia Harapan Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH berasama anggota amankan seorang pria pelaku percobaan pencurian, usai menerima laporan warga, Sabtu (30/12/23) sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku inisial Kd (35) warga Dusun Titi Payung Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.

iklan

iklan

Kd melakukan aksinya di rumah milik Langgeng Hari Prabowo (34) di Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

iklan

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala menyampaikan, awalnya piket Reskrim Polsek Indrapura menerima telpon dari warga Dusun II Desa Pematang Sijago bahwa ada kejadian pencurian di rumah warga yang bernama Langgeng Hari Prabowo.

Mendengar laporan itu kata Sagala, personil turun melakukan cek tempat kejadian perkara.

“Saat tiba di lokasi, pelaku sudah terbaring di kamar mandi dengan tidak berdaya dan banyak darah disekitarnya,”kata Sagala.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama personil melakukan olah tempat kejadian perkara dan diketahui pelaku masuk melalui tembok belakang dengan cara memanjat, dan masuk ke dalam gudang rumah korban, sehingga korban memergoki pelaku di dalam gudang.

“Ketika di dalam gudang tersebut lah korban berusaha mempertahan kan diri dengan cara melakukan perlawanan kepada pelaku. Lalu korban mengunci pelaku di dalam gudang, dan pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menerobos ke kamar mandi sehingga pelaku jatuh dan terbaring di dalam kamar mandi,”ungkap Sagala.

Kemudian piket Reskrim Polsek Indrapura membawa pelaku ke Klinik Mulia Harapan yang berada di Simpang Kuala untuk di lakukan pengobatan.

“Pelaku yang mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan dan kepala, dan di dijaga personil Reskrim Polsek Indrapura, yang dirawat di Klinik tersebut,”terang Sagala.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan, 1 buah besi rakitan bentuk S, 1 buah tang potong dan uang tunai sebesar Rp.46.000,-(empat puluh enam ribu rupiah) yang berada didalam kotak rokok surya.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *