Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Foto: ER (23), tersangka pengedar sabu saat berada di Mapolsek Kualuh Hulu.(ersyah/F.Sinaga)

LABURA.E.Ersyah.com l Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu inisial ER (23) ditangkap Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH MH bersama personil, di perkebunan sawit yang jauh dari pemukiman, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumatera Utara,Sabtu (6/1/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Kualuh Hulu, bahwa ada sebuah gubuk di perkebunan sawit dijadikan tempat transaksi peredaran narkoba jenis sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun langsung ketempat yang disampaikan. Sesampainya di lokasi, tim melakukan pengintaian dari jarak 200 meter.
Beberapa saat kemudian, tim melihat seorang laki-laki yang sedang berada di gubuk tersebut.
“Sekira pukul 08.30 Wib, kita berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan tas pinggang yang dipakainya,”kata Silalahi.
Hasil penggeledahan, lanjut Silalahi, tim menemukan barang bukti 7 klip kecil berisi sabu seberat 1,4 gram, 2 buah handphone, dan uang tunai Rp 645 ribu.
Guna proses lanjut, ER bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Usai penangkapan ER, sekira pukul 10.15 Wib, Kapolsek bersama Camat Kualuh Hulu, Kades Londut dan Kades Kuala Beringin melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di gubuk yang diduga sebagai tempat ER bertransaksi dan pemakaian narkotika jenis sabu.
Dari GKN itu, tim menemukan barang bukti tambahan berupa 2 bungkus plastik klip besar berisi bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 alat pengisap sabu/bong, 1 potongan karton dengan tulisan “Disini Ada Rental Bong Rp.5000”, 1 potongan karton dengan tulisan “Dilarang Kas Bon”, 1 kotak plastik berisikan bukti transferan, 1 gunting, 2 mancis, 3 sekop kecil sabu dan 1 buah hekter kecil.
Kemudian, atas temuan itu, gubuk dirubuhkan dan dibakar disaksikan Camat Kualuh Hulu, Kades Londut dan Kades Kuala Beringin.
Atas ER, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,”ujar Silalahi.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *