Tiga Pengedar Ekstasi Diringkus, 1 DPO, Kapolres Batubara: Ga mau tau siapa pun itu, pasti kami sikat

Foto: Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH dan KBO AKP P Tambah memperlihatkan barang bukti ekstasi.(ersyah/mn)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara meringkus tiga pelaku peredaran narkoba jenis pil ekstasi di wilayah tersebut.

Dua dari tiga pelaku merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras inisial MAQ (19) dan AR (19). Sementara SP (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih.

iklan

“Bersama para pelaku turut didapatkan barang bukti dari penguasaan ketiga tersangka berupa, 1 buah plastik warna coklat berisi 293 (duaratus sembilan puluh tiga) pil ekstasi warna merah muda merk piramid dan 3 unit handphone android,”kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH MH, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi SH MH dan KBO AKP P Tambah, Jum’at (12/1/2024) dihadapan wartawan.

Kapolres menyebutkan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, yang kemudian dikembangkan.

Para pelaku diringkus, Rabu (11/1/2024) sekira pukul 03.00 Wib, di Lk III, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Atas pengakuan para tersangka, barang bukti diperoleh dari rekannya insial A, warga Kota Medan.

Saat itu mereka dibawa ke Kota Medan. Namun dalam penyergapan, petugas tidak menemukan tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan pelastik berisi 6.667 butir ekstasi jenis yang sama.

“Pelaku A ini sedang kita cari dan sudah kita masukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam penyidikan kasus ini kita koordinasi dengan Polres-Polres terdekat,”ujar Taufiq.

Kapolres menegaskan, pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu A, dan yakin pemilik ekstasi bisa ditangkap.

“Saya dari awal sudah mengatakan, yang namanya narkoba harus dihabisi dan untuk memberantas peredarannya hingga ke akarnya. Ga mau tau siapa pun itu, pasti kami sikat. Mohon masyarakat informasikan bila mengetahui peredaran narkoba,”tegas Taufiq.

Atas perbuatan tiga pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *