BATUBARA.Ersyah.com l Terkait kasus video viral pengerahan dana desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, akhirnya penanganan kasus itu dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batubara, Sumatera Utara.
“Bawaslu menghentikan penelusuran kasus video viral karena tidak ditemukan unsur pidana Pemilu,”kata Ketua Bawaslu Batubara Muhammad Amin Lubis saat jumpa pers, Senin (15/1/2024) petang di Kantor Bawaslu Batubara.
Turut hadir Penjabat Bupati Batubara, Nizhamul SE MM, Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar MH dan Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf Muhammad Bassarewan.
Menurut Muhammad Amin, penghentian kasus setelah melakukan penelusuran dan memintai keterangan serta mengambil sampel rekaman suara para pejabat yang fotonya dicatut dalam video,dan hasil penelusaran Bawaslu memastikan bahwa suara rekaman tersebut tidak sama dengan suara pejabat yang dicatut dalam vidio.
“Kita tidak ditemukan Pelanggaran Pemilu, maka kita hentikan kasusnya. Berkaitan dengan tindak pidana umum, Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait,”ujar Lubis.
Sementara itu, Pj Bupati Batubara Nizamul SE MM mengatakan, apa yang ada di video itu tidak benar.
“Saya pastikan itu tidak suara saya. Kami Pemerintah Kabupaten Batubara tetap netral pada Pemilu 2024,”katanya.
Kami bersama Forkopimda, Kapolres, Kejari, Dandim dan struktur lain nya tetap solid untuk mensukseskan pemilu.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Nizhamul mengatakan akan mengambil langkah dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Untuk kasus Kepala Desa yang juga viral mendukung salah satu Paslon Presiden, menurut Nizhamul ketika nanti sudah cukup bukti pidananya, akan diberikan sangsi kepada oknum dimaksud.
“Kita akan berikan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku,”ucap Nizhamul.
Sementara itu, Letkol Inf Muhammad Bassarewan mengatakan, menyikapi tentang viralnya video di media sosial.
“Kami tidak pernah melaksanakan rapat atau pertemuan Forkopimda untuk mengarahkan atau memerintahkan aparat desa untuk memilih salah satu Paslon. Kami juga tidak ada mengarahkan para kepala desa untuk mempergunakan dana desa untuk mensukseskan salah satu pasangan calon. Untuk suara yang ada direkam tersebut itu bukan suara saya sebagai Dandim 0208 Asahan, ini akan kami telusuri,”papar Muhammad Bassarewan.
Ia juga mengatakan, TNI -Polri tetap menjunjung tinggi harkat pemilu damai artinya tetap netralitas dan mengawal pelaksanaan pemilu damai tahun 2024.
Terkait mencatut nama akan berkoordinasi dan melaporkan.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menegaskan didalam rekaman video itu bukan suaranya.
“Itu bukan suara saya atau pun suara Forkopimda. Kita juga tidak pernah ada acara rapat -rapat. Jadi itu bukan suara saya dan kami pastikan polri netral, kami siap mengamankan tahapan -tahapan pemilu damai dan nyaman,”sebutnya.
Terkait laporan Kejari Kepolres Batubara akan membuat proses hukum yang berlaku.
Soal dirinya akan membuat laporan, menurut AKBP Taufiq, ia akan melihat dan pelajari dulu dan berkoordinasi.
Kejari Batubara Amru Siregar menyampaikan, Bawaslu sudah mengambil sampel suara.
“Suara saya, suara pak Pj Bupati, Dandim dan Kapolres berbeda sama yang ada direkaman di video tersebut,”sebutnya.
Amru, untuk laporan dirinya di Bawaslu, sedang menunggu prosesnya tindak lanjutnya. Untuk laporan pengaduan di Polres Batubara untuk penyebarluasan berita fitnah tersebut yang memajang foto saya, kita berikan kesempatan kepada polisi menyelidiki dan kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Soal keyakinan oknum penyebar fitnah ditangkap.
“Kalau itu biarlah proses berjalan, kan saya sudah bikin pengaduan polres, yang bekerja pak Kapolres dan jajaran yang bekerja,”tukas Siregar.
Sebelumnya beredar video dengan judul ‘Bocor Rekaman Perbincangan antara Dandim, Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara’ yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon presiden presiden nomor urut 2 dengan memanfaatkan dana desa.
Video tersebut viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat.(mn)