Satlantas Polres Batubara Tindak Sepeda Motor Knalpot Brong

Personil Satlantas Polres Batubara saat melakukan penindakan tilang langsung terhadap pengendara sepeda motor kenalpot brong.(foto. Satlantas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satlantas Polres Batubara jajaran Polda Sumatera Utara melakukan penindakan pada pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong , Sabtu (20/1/2024) malam.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH bersama anggotanya yang mendapati adanya bentuk pelanggaran lalulintas itu langsung melakukan tindakan tegas berupa penilangan.

iklan

iklan

“Penggunaan knalpot racing dan tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga ada konsekuensi berupa penilangan,”ujar Siahaan disela-sela kegiatan.

iklan

Dijelaskan, knalpot yang mengeluarkan suara bising jelas dilarang, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas. Penggunaan knalpot brong disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada di dekatnya. Untuk itu dihimbau semua pengguna kendaraan roda dua untuk memenuhi persyaratan tekhnis dan kelayakan jalan, demi menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat.

“Hasil kegiatan dilakukan penindakan dengan tilang terhadap 10 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,”jelas Siahaan.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *