Pj Gubernur Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Pemprov Sumut

Pejabat Gubernur Sumut Hassanudin saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.(foto. Diskominfo Sumut)

MEDAN.Ersyah.com l Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda), Selasa (23/1/2024) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V, Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta.

“Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sudah sembilan kalinya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Ini menjadi komitmen Pemprov Sumut untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transpransi pengelolaan keuangan daerah yang nantinya akan menjadi prestasi yang patut dibanggakan. Kita tetap komitmen tingkatkan pengelolaan keuangan Pemprov Sumut,”ujar Pejabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin usai menghadiri kegiatan tersebut.

iklan

iklan

Sementara, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Ahmadi Noor Supit menyebutkan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.

iklan

“Opini laporan keuangan dapat berubah kapan saja, tergantung pada bagaimana akuntabilitas setiap instansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara, yang dipercayakan kepada mereka setiap tahunnya,”katanya.

Ahmadi Noor Supit menyebutkan, BPK telah memberikan opini WTP kepada dua Kementerian dan empat Lembaga Negara yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BNP, BPKS, BP Batam dan BPKH.

Kemudian, dari 283 Pemerintah Daerah di wilayah Jawa dan Sumatera, BPK memberikan opini WTP kepada 261 Pemda, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 21 Pemda, dan Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) kepada 1 Pemda.

Sementara itu, terdapat 56 Pemerintah Kota (pemko) dan 189 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mendapat opini WTP dari BPK RI.

“Kementerian dan Lembaga dapat menyampaikan laporan keuangan Unaudited kepada BPK paling lambat tanggal 16 Februari untuk BNPP, BPKH, BP Batam dan BPKS. Tanggal 29 Februari 2024 untuk Kemendagri dan Kemenag. Sedangkan untuk pemerintah daerah, kami mengharapkan Laporan Keuangan Unaudited diserahkan paling lambat tanggal 24 Maret 2024,”pintahnya.

Ahmadi Noor, dalam pemeriksaan keuangan tahun ini, BPK akan mencermati akun atau belanja pemerintah yang dianggap berisiko tinggi, seperti belanja operasional dan belanja bantuan sosial. Diharapkan agar selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa dapat menjaga bersama nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Selama proses pemeriksaan, tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa harus dapat menjaga nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme, sebagai landasan utama dalam bersinergi demi meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,”pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Qoumas, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V Slamet Kurniawan, para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta para Gubernur di wilayah Jawa dan Sumatera.(red01/RH)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *