RPJPD Labura 2025-2045 Mengacu UU No 25 Tahun 2004 Tentang SPPN

Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST MH saat menyampaikan sambutan pada konsultasi RPJPD 

LABURA.Ersyah.com l Acara konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Labura tahun 2025-2045, dibuat Wakil Bupati (Wabup) Labura H Samsul Tanjung ST MH, Selasa (23/1/2024) di Aula Ahmad Dewi Syukur, Labura, Sumatera Utara.

Turut hadiri Sekdakab Labura H. Muhammad Suib SPd MM, seluruh Kepala OPD dan narasumber dari Universitas Sumatera Utara (USU)

iklan

Wabup Samsul Tanjung menyampaikan, acara RPJPD merupakan penjabaran dari visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Saat ini Pemkab Labura sedang menyusun dokumen rancangan awal RPJPD tersebut, dimana proses penyusunannya diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik.

Selain itu kata Wabup, persiapan awal yang harus dilaksanakan adalah menciptakan kesamaan pemahaman dan pendapat antar sesama pelaku serta pihak perencanaan pembangunan, tentang rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labura 2025-2045.

“Penyusunan rancangan awal RPJPD Kabupaten Labura tahun 2025-2045 mengacu pada undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perecanaan pembangunan Nasional (SPPN),”ujar Wabup.

Wabup juga menghimbau kepada seluru OPD Labura agar memperhatikan visi dan misi arah kebijakan sasaran pokok pembangunan daerah, dan berpikir inovatif untuk mencapai target pembangunan dan pelayanan prima, serta memberikan masukan berdasarkan permasalahan yang dihadapi dilapangan.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *