Polsek Indrapura Tangkap Pencuri Dengan Pemberatan

Pelaku pencurian dengan pemberatan inisial ML (32) saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku berinisial ML(32) warga Dusun V Desa Sukarame, ditangkap bersama sejumlah barang bukti antara lain satu unit dap air dan  satu unit speaker aktif.

iklan

iklan

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian barang tersebut,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, Jum’at (6/1/2024).

iklan

Penangkapan ML, adanya laporan korban Sarolo Situmorang di Polsek Indrapura mengenai pencurian yang terjadi di Dusun V Desa Sukarame Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Korban hendak melakukan pengecekan  di gudang miliknya dengan membahwa gembok, tetap telah dirusak dan mesin dap air dan speaker aktip yang ada di gudang telah hilang.

Sehingga membuat laporan ke polisi mengalami kerugian sebesar Rp.4000.000.(empat juta rupiah).

Mendapat laporan korban dengan Nomor :LP / B / 08 / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.

Unit Reskrim dipimpin Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH pun bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terhadap pelaku yang melakukan pencurian

“Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana. Ya ditangkap saat berada di

Desa Sukarame, Kecamatan Air Putih bersama barang bukti untuk proses lanjut,”terang Damanik.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *