Polsek Indrapura Tangkap Pria Pembobol Rumah Kosong

Pelaku pencuri dengan pemberatan MFG (25) bersama barang bukti saat berada di Mapolsek Indrapura.(foto. Humas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Indrapura tangkap seorang pria sebagai pelaku pembobolan rumah kosong ditinggal pergi penghuninya di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, Sabtu (27/1/2024) mengatakan, pelaku yang ditangkap seorang karyawan swasta berinisial MFG (25) warga Dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.

iklan

iklan

“Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah yang ditinggal penghuninya. Kasus kriminal pencurian dengan pemberatan kita dalami,”ujar Damanik.

iklan

Ia mengatakan, tempat kejadian perkara di rumah Ibnul Fandika SE, di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Korban melapor Nomor : LP / B / 9  / I / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 26 Januari 2024.Sejumlah barang berharga dengan total sebesar Rp.20.000.000, (Dua puluh jutah rupiah),”kata Damanik, Sabtu (27/1/2024).

Barang yang hilang, 2 buah Laptop perincian 1 (Satu) merek dell warna hitam & merek Asus Silver, 1 buah Bor merek RYU warnah Hijau, 1 buah Loudspeaker warnah hitam Merek Eggel, 1 kotak cicin hias batu berjumlah 10 cincin, 1 buah batu hias, 1 buah gelang.

Satu unit sepeda motor honda merek vario warnah merah, 1 buah pisau lipat warna hitam, 1 buah tas warna coklat merk polo dan 1 buah camera merk Canon 55D.

Kronologis kejadian kata Damanik, pada Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 20.00 wib, korban bersama keluarga berangkat ke medan, rumah dalam keadaan terkunci dan rumah di titip kepada Asril Arafat (47).

Kemudian Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.30 wib, korban menghubungi Asril Arafat agar datang kerumahnya untuk mengambil laptop inventaris SPSI untuk merekap gaji.

Pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib saat korban kembali dari medan merasa curiga, karena melihat barang seperti yang diatas hilang, sehingga membuat laporan ke Polsek Indrapura.

“Pelaku ditangkap pada Jum’at (26/1/2024) sekira pukul 16.00 wib, Desa Kuala Tanjung,Kecamatan Sei Suka,”jelasnya.

Selain pelaku, unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kapolsek Indrapura mendatangi tempat kejadian perkara juga menyita barang bukti dari pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.

“Pelaku kita tahan dan proses penyidikan lanjut,”terang Damanik.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *