Bupati Labura Serahkan 30 STD-B Kepada Koperasi PKDM

Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM mencium tangan seorang warga pada penyerahan STD-B.(ersyah/f.sinaga)

LABURA.Ersyah.com l Sebanyak 30 orang menerima Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B).

Penyerahan langsung oleh Bupati Labura Hendriyanto Sitorus SE MM didampingi Wakilnya H Samsul Tanjung ST MH kepada Koperasi Produsen Karya Desa Mandiri (PKDM), Senin (29/1/2024) di Desa Simangalam, Labura, Sumatera Utara.

STD-B yang diserahkan kepada koperasi tersebut dengan luas 43,1 HA yang disaksikan Kepala Dinas Pertanian Labura drh.Sudarija.

iklan

Bupati Hendriyanto Sitorus menyampaikan terimakasih kepada tim koperasi Produsen Karya Desa Mandiri yang telah memfasilitasi acara, sehingga dapat terlaksana dengan baik. STD-B sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor: 98/Permentan/01.140/9/2013 merupakan keterangan keterangan budidaya yang diberikan kepada perkebun. Kemudian tindak lanjut dari peraturan itu adalah keputusan Direktur Jendral Perkebunan nomor : 105/KPTS/PI.400/2/2018 tentang pedoman penertiban surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya.

“STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha diwilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status dan tingkat produktivitas kepemilikan tanah dan data teknis kebun,”jelas Bupati.

Ia juga menyampaikan sasaran penertiban STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 HA.

“Kita buat ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian dan keputusan Direktur Jendral Perkebunan,”sebutnya.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *