Polres Batubara Ungkap 7 Kasus Narkoba Dengan 10 Tersangka,1 ASN

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi dan KBO Iptu P Tambah.(ersyah/⁸mn)

BATUBARA.Ersyah.com Terhitung sejak tanggal 18-30 Januari 2024, Satnarkoba Polres Batubara ungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 10 orang tersangka. Seorang diantaranya ASN Pemkab Batubara.

“Pengungkapan kasus ini bekerjasama Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Batubara, selama pelaksanaan KRYD

iklan

(Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), 14 hari,”ujar Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba saat jumpa pers, Rabu (31/1/2024) di halaman samping kantor Satnarkoba.

Dijelaskan, yang amankan tersebut merupakan pengedar narkoba, baik itu ganja dan sabu, barang bukti ada uang, ada headphone dan lainnya.

“Kami disini Polres Batubara perang terhadap narkoba terus digalakkan. Kami tidakkan pernah berhenti dan tidakkan pernah puas untuk mengungkap narkoba. Saya berterima kasih kepada personil Satnarkoba dan masyarakat Batubara yang telah bekerjasama dengan kita mengungkap atau menangkap maupun memberi informasi terhadap peredaran narkoba,”ujar Taufiq.

Ia juga mengungkapkan kegiatan itu tidak akan berhenti sampai disitu saja, tapi akan selanjutnya.

“Kita mohon doanya, Satnarkoba bisa membersihkan, baik itu pengedar atau pun bandar atau pemakainya dengan tujuan agar masyarakat Kabupaten Batubara bersih dari narkoba. Tidak ada lagi yang namanya narkoba, mari sama-sama kita berperang terhadap narkoba,”ucapnya.

Selain narkoba, menurut AKBP Taufiq, Polres Batubara juga perang terhadap kejahatan lainnya.

“Ada perjudian, ada juga yang sekarang lagi ramai, tawuran. Mari sama-sama kita  menghentikan kegiatan tersebut,”sebutnya.

Terkait adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batubara yang ditangkap.

“Ya, satunya inisial IF. Nanti akan kita dalami akan kita kembangkan. Artinya pengusutan kasus tidak hanya sampai disini, tapi kita kembangkan sampai keakar-akarnya,”jawab Taufiq.

Sementara atas dugaan IF merupakan residivis narkoba.

“Untuk residivis kita akan cek dulu, diberkas kita, di fel kita dan juga kita tetap koordinasi dengan polres tetangga, baik Asahan ataupun Tanjung Balai,”tukasnya.

Dari 7 kasus dan 10 tersangka tersebut, Satnarkoba mengamankan barang bukti 181,97 gram sabu dan daun ganja kering 1,71 gram.

Ungkapan kasus paling besar pada 24 Januari 2024 di Medang Deras dengan tersangka TS dan MF. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 165 gram.

Berawal pada 19 Januari 2024 di Labuhan Ruku Kecamatan Talawi. Saat personil Satres Narkoba meringkus dua tersangka pengguna sabu, yang mengaku membeli sabu dari TS dengan barang bukti 1,33 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 3,6 juta.

Tersangka oknum ASN tersebut diketahui bertugas di kantor Lurah Labuhan Ruku, IF.alias Indukang bersama tersangka berinisial KH.

Kemudian 22 Januari 2024, Satres Narkoba meringkus tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 0,76 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Selanjutnya, 26 Januari 2024, Polsek Medang Deras meringkus YT dan RW dengan barang bukti sabu seberat 0,16 gram.

Tanggal 27 Januari 2024 Polsek Labuhan Ruku meringkus tersangka MA, barang bukti 1,71 gram daun ganja kering.

Terakhir, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap SY dengan barang bukti 15,32 gram sabu dan  MS alias Agam dengan barang bukti 0,40 gram sabu. (mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *