Satlantas Polres Batubara Terapkan Kembali Tilang Ditempat

Personil Lantas Polres Batubara saat melakukan penindakan tilang terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.(foto. Satlantas Pol BB)

BATUBARA.Ersyah.com l Satuan lalu lintas Polres Batubara terapkan kembali tilang ditempat, bagi pengendera yang melanggar aturan lalu lintas, Jum’at (2/2/2024).

Kasat Lantas Polres Batubara AKP Hotlan Wanto Siahaan SH menyebutkan, penindakan tilang tersebut terhadap pelanggar 10 program prioritas korlantas Polri seperti, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu. Berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

iklan

iklan

Untuk lokasi kegiatan berbeda beda tempat yang rawan pelanggaran dan yang dianggap rawan kecelakaan seperti, Jalinsum Perbatasan Kabupaten Batubara – Deli Serdang, Simpang Inalum Kwala Tanjung, Jalinsum Areal Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Jalinsum Perkebunan Limau Manis.

iklan

”Tilang ditempat itu berbeda dari razia, pelanggaran yang ditemukan petugas akan langsung ditindak, tidak ada denda yang diberikan secara langsung di tempat. Seluruh pelanggar nantinya akan menjalani proses sidang di pengadilan dan bayar denda di Bank yang dihunjuk,”terang Siahaan.

Selain itu, Satlantas Polres Batubara juga melakukan pemusnahan kenalpot brong yang ditemukan setiap melakukan penindakan.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *