Satnarkoba Polres Batubara Amankan 11 Tersangka, Barang Bukti 1Kg

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan anggota memperlihatkan barang bukti narkoba.(ersyah/mn)

BATUBARA.Ersyah.com l Sejak tanggal 1 hingga 9 Februari 2024, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Narkoba Polres Batubara menangkap 12 tersangka narkoba dalam 9 kasus ditempat terpisah.

“Sepanjang kurun waktu itu kita berhasil mengungkap 12 tersangka pengedar narkoba jenis sabu.Barang bukti yang dapat dari para pelaku, 1 kg lebih sabu dan uang tunai Rp 4,6 juta,”kata Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi dan anggota, Senin (12/2/2024) dihadapan wartawan, di Mapolres Batubara.

iklan

iklan

Para pelaku inisial AS (38) warga Dusun Lam Beusoe, Desa Alue Rangan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

iklan

Tersangka AS diringkus di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/2/24), sekira pukul 12.15 Wib.

Saat digeledah, AS ditemukan 1 bungkus besar sabu seberat bruto 1.033 gram yang disembunyikan di punggungnya dengan cara dibalut lakban warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.575.000.

“pelaku datang menggunakan bus rencananya akan menjual sabu di wilayah Kabupaten Batubara,”ujar Kapolres.

Sementara 11 tersangka lainnya inisial MR (19) warga Dusun IV, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh.

Ia diringkus di Jalinsum Dusun III Desa Mangkai Lama, Minggu (4/1/24) sekira pukul 01.30 Wib, dengan barang bukti 2 paket kecil sabu berat bruto 0,35 gram.

Kemudian inisial, I (37) warga Dusun Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, barang bukti 8 plastik klip seberat 2,49 gram.

Penggerebekan di Desa Pelangiran, Kecamatan Laut Tador diringkus NGW (27) warga Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Dua orang perempuan inisial N (42) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Y alias B alias R (44) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Ketiganya disita sabu berat bruto 1,29 gram dan uang tunai Rp 3.071.000.

Selanjutnya, Jum’at 9 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB diringkus KA (34) dan WA (23), warga Dusun V Desa Indrayaman Kecamatan Talawi, dengan barang bukti sabu seberat 1,52 gram.

AR alias A (23) warga Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ditangkap di Jalinsum Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 0,16 gram sabudan HS (30) warga Kelurahan Lima Puluh, barang bukti 5 bungkus klip sabu seberat 9,28 gram.

AE (41) warga Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tador barang bukti berat bruto 1,38 gram dan PMS (42) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan barang bukti sabu seberat 10,81 gram.

“Kita komitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Batubara,”tutupnya.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *