BATUBARA.Ersyah.com l Satuan reserse Narkoba Polres Batubara tangkap 12 tersangka pengedar dan pemakai narkoba dalam kurun waktu 9 hari sejak tanggal 19-28 Februari 2024.
“Jadi selama 9 hari Satnarkoba dan Polsek jajaran Polres Batubara mengamankan 12 orang pengedar narkoba yang akan mengedarkan barang nya di Kabupaten Batubara,”ungkap Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat konferensi pers, Rabu (28/2/2024) di Mapolres Batubara.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti, 110,1 gram sabu, uang diduga hasil penjualan sabu dan berbagai jenis handphone.
“Disini ada barang buktinya jenis sabu seberat 100 gram lebih, handphone, uang diduga hasil penjualan dan barang bukti lainnya,”kata Taufiq.
Ia juga secara tegas menyampaikan bahwa Polres Batubara tetap komitmen dalam memberantas dan memerangi narkoba.
“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Kita apresiasi jajaran Satnarkoba Polres Batubara yang pagi, siang, sore sampai malam yang tidak berhenti memburu pelaku narkoba, untuk menyelamatkan masyarakat, anak-anak Kabupaten Batubara dari narkoba,”ujar Taufiq.
Taufiq juga mengingatkan akan terus meningkatkan sosialisasi dalam penanganan narkoba.
“Kita terus tingkatkan dan koordinasi dengan semua lapisan masyarakat untuk sosialisasi bahaya narkoba. Kami akan ungkap dan tangkap sampai dimana mereka bersembunyi. Sekali lagi kita berterima kasih telah menyelamatkan masyarakat di Kabupaten Batubara,”ucapnya.
Menjawab wartawan terkait pengungkapan kasus, Taufiq mengatakan, para pelaku ini ditangkap hasil dari kerja Satnarkoba dan jajaran Polsek.
“Jadi kita tetap bekerja sama, karena jajaran Polsek juga bagian dari Polres Batubara,”sebutnya.
Terkait status pelaku, menurut Taufiq sampai saat ini masih dalam pendalaman oleh Satnarkoba dan Polsek, karena data-datanya sudah dipegang kepolisian.
“Ini akan kita kembangka, bukan hanya sampai dengan para pelaku yang ada saat ini. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35, dan para pelaku ditahan di Mapolres Batubara,”terang Taufiq.
Berikut daftar pengedar yang di amankan;
Marif (28), warga Kecamatan Sei Suka, barang bukti 4,8 gram sabu,
Anwar alias Klewer (44), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu
Suwandi alias Tarno (25), Kecamatan Sei Suka, Barang bukti 1,01 gram sabu
Rahmat (31), warga Kecamatan Nibung Hangus, Barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap
M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni, Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram
Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34), warga Kecamatan Laut Tador, Barang bukti 0,18 gram
Putra (23), warga Kecamatan Datul Limapuluh,1 gram sabu-sabu dan alat hisap
Affandi Suhendar Lubis (27), warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, barang bukti 1,32 gram sabu
Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34), warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, Kanit Narkoba Iptu Jimmy Rianto Sitorus dan Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora.(mn)