BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Indrapura selesaikan kasus pencurian handphone (HP) dengan cara restorative justice (RJ), Sabtu (2/3/2024) di Mapolsek Indrapura.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik menceritakan, kejadian pada Jum’at (1/3/2024) sekira pukul 00.30 Wib, di Rumah Sakit Umum (RSU) Bidadari, Dusun Kelembis Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Korban, Yanward Welfritz S. (34) Warga Dusun III Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara
Ia kehilangan hp nya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Indrapura, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 23 / III / 2024 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batubara / Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Maret 2024.
Pada hari ini Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib, pelapor meminta untuk dimediasi dengan pelaku MTP perempuan (19) warga Dusun 1 Perdamaian Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara dalam perkara yang telah dilaporkan korban tersebut.
“Karenakan pelapor sudah memaafkan pelaku, sehingga dan keduanya sepakat untuk berdamai, maka, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH melakukan mediasi dengan mengedepankan keadilan Restorative Justice(RJ). Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait untuk mendapatkan putusan hukum yang adil, seimbang bagi pihak korban maupun pelaku,”jelas Damanik.
Hasil Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian terlampir yang diketahui kedua belah pihak keluarganya.
“Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar serta tidak dipungut biaya apapun. Isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka,”terang Damanik.(mn)