1 Penulis dan 2 Pembeli Judi Togel Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

BATUBARA.Ersyah.com l Tiga orang laki-laki pelaku judi togel ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.

iklan

iklan

Mereka masing-masing, G (60) Nelayan, warga Dusun III Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi.

iklan

S (55) pengangguran, warga Dusun X Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram dan I (54) Nelayan, warga Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

“Para pelaku ditangkap di Warung Kopi Dinasty Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram,”kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Penangkapan terhadap para pelaku, Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 21.30 Wib, berawal dari personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada sekelompok pemuda yang sedang melakukan perjudian togel online.

Atas informasi tersebut,personil dipimpin Kanit Reskrim Ipda H Pardede turun ke lokasi sekaligus melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merk Vivo, uang Rp 7.000,- ( Tujuh Ribu Rupiah),6 lembar kertas berisikan tebakan angka dan 2 buah pulpen.

“Sorang penulis inisial G, dua orang lainnya S dan I selaku pembeli. Mereka sedang melakukan perjudian togel online,”ujar Riswanto.

Terbukti melanggar pasal 303 tentang perjudian,pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lanjut.(mn)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *