
BATUBARA.Ersyah.com l HRGg (39) warga Dusun VI Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ditangkap unit Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara, Kamis (6/3/2024) sekira pukul 16.30 wib.
Pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap Tono Manik (34) yang tidak lain tetangganya sendiri,Selasa (5/3/2024) sekira pukul 23.00 wib.

Saat itu korban sedang duduk didepan rumahnya bersama Istri, Umi Febria Simangunsong. Lalu datanglah pelaku dengan membawa sebilah parang langsung mengarahkan kebagian perut korban sambil mengatakan, “Kubunuh Kau, Kubunuh Kau,”ucap pelaku.
Sambil parang diarahkan keleher korban, pelaku kembali mengatakan,”Kumatikan Kau,”katanya.
Melihat itu, korban langsung melompat ketakutan.
Saat bersamaan datang Mangihut Tua Gultom memegang tangan kanannya pelaku sambil dibawa menjauh dari korban setelah itu pelaku pergi pulang kerumahnya.
Tak terima atas perlakuan dan merasa jiwa terancam, korban membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Ipda Ade Sundoko Masry melakukan penyelidikan.
Kemudian, mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang dicari berada dirumah. Setiba di lokasi melihat pria dimaksud dan langsung menangkap pelaku.
“Ketika di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya dari pelaku 1 bilah parang bergagang kayu berupa alat yang dipergunakan saat melakukan pengancaman dan pelaku,”kata Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik, kepada wartawan.(mn)
