
BATUBARA.Ersyah.com l Polsek Indrapura amankan seorang laki-laki inisial BS(45) diduga Orang Derita Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama 7 ( tujuh ) tahun ke Mapolsek Indrapura, Minggu (17/3/2024).
ODGJ itu sempat viral di Media Sosial Instagram dan beberapa media, Minggu 17 Maret 2024, dimana dalam video tersebut ada seorang laki – laki yang di duga sebagai ODGJ beraksi melempar kaca stealing milik masyarakat yang berjualan di pinggir jalan, dengan menggunakan batu pada Sabtu,16 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib di Pasar Delima Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih,Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara,

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ade Masri SH kejadian ini berawal dari cek cok antar pelaku BS (ODGJ) dengan seorang pedagang minuman juice buah, kemudian pelaku melempar kaca stealing milik pegadang tersebut sambil melarikan diri dan viral di medsos.
“Hari ini, BS kita amankan, karena pelaku ODGJ dan ini merupakan Tipiring maka kita adakan Mediasi antara Pedagang minuman tersebut dengan keluarga BS. Kesepakatan kedua pihak sepakat bahwa keluarga BS bersedia mengganti rugi stealing kaca yang pecah milik pedagang. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar, pihak keluarga bersedia menempatkan BS di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Insyaf Medan Sumut,”jelas Kapolsek
Ia juga mengaku terus menghimbau masyarakat agar tetap bersama -sama kamtibmas di wilayahnya, agar bisa tetap kondusif dan jika ada kejadian yang menonjol untuk segera melaporkannya kepada kepolisian.(mn)
