Kurang 24 Jam, Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sarang Walet

Barang bukti sarang walet yang diambil kedua pelaku.(ersyah/f.sinaga

LABURA.Ersyah.com l Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu tangkap dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang diketahui beraksi di bangunan walet PT Nagali, Jalan Serma Maulana,  Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumatera Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, Sabtu (30/3/2024) para pelaku merupakan warga Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura inisial SB (42) dan AHP (40) ditangkap sekira pukul 16.30 wib.

iklan

“Pelaku kita tangkap ditempat dan waktu berbeda. Saat ditangkap para pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,”ujarnya.

Kapolsek juga menyebutkan, penangkapan para pelaku setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/B/99/III/2024/SPKT/Polsek Kualuh Hulu/Polres LB/Polda Sumut, Tanggal 30 Maret 2024 atas nama pelapor Fatkur Rohman.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu atas Surat Perintah Tugas Kapolsek Kualuh Hulu nomor: SPRIN / / III / 2024 / Reskrim, tanggal 30 Maret 2024 melakukan penangkapan para pelaku dugaan tindak pidana pencurian.

Kasus berawal saat pelapor sedang berjaga di Pos Satpam PT Nagali mendapat telpon dari pemilik perusahaan, bahwa dari kamera pengawas (CCTV) di bangunan walet Jalan Serma Maulana, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu ada yang mencurigakan.

Oleh pemilik menyuruh pelapor untuk melakukan pemeriksaan.

Atas perintah pemilik, pelapor sekira pukul 02.00 wib bergegas menuju bangunan walet,dan pukul 03.00 wib pelapor dan saksi melihat goni (karung) jatuh dari atas bangunan walet.

“Saat dicek di dalam goni tersebut berisi sarang burung walet,”kata Kapolsek.

Kemudian pelapor mencari pelaku yang pada saat itu masih berada di dalam bangunan walet tersebut sambil menghubungi Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya, pukul.07.30 Wib personil Polsek Kualuh Hulu bersama pihak PT Nagali bersama personil Polsek Kualuh Hulu masuk ke dalam bangunan walet untuk menangkap pelaku.

“Pelaku turun dari bangunan dan melarikan diri tapi berhasil diamankan. Setelah diinterogasi pelaku SB mengakui perbuatannya,”,sebut Silalahi.

Pengakuan SB berhasil dimanfaatkan dan pada pukul.16.30 wib personil unit reskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AHP dan pelaku di boyong ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses selanjutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus dapat diamankan barang bukti,

1 buah goni berisi sarang walet sebanyak 800 gram, 1 gulung tali tambang,2 buah sekrap, 1 unit senter, 1 buah besi jangkar, 3 buah kunci pas, 1 buah Pahat, 1 buah tanggo, 1 buah semprot.

Selanjutnya, 2 buah mancis, 1 buah  lembar amplas, 1 Buah tang, 1 buah Tespen dan 1 buah HP Nokia warna hitam.

“Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegas Silalahi.(F.Sinaga)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *